Bangunan Milik PT HGU Disegel Pemkot Bekasi, Sejumlah Oknum Ormas Kuasai Lahan Mengundang Amarah Warga

Daerah478 Views

Bekasi, Indonesianews.co.id 

Berawal dari ulah pengembang yang mengatas namakan PT. Hadez Graha Utama (HGU) mendirikan bangunan di atas lahan tanah yang bukan miliknya hingga otomatis juga tidak bisa mengurus perizinan atau tdak memiliki izin mendirikan bangunan.
Lahan tersebut terletak di Kampung Rawa Semut RT. 001 RW.013 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemarahan warga Jatiasih Kota Bekasi disinyalir terkait adanya kelompok ormas yang sengaja diundang oleh salah seorang bernama Ali Siriegar mendirikan bangunan dijadikan tempat usaha berjualan, tanpa izin atau permisi kepada pengurus lingkungan setempat baik RT, RW, Lurah, dan Camat, yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh warga yang diwakili Ketua RW.013 Kodir agar bangunan tersebut dibongkar.

Bahkan mereka bertahan kukuh tidak mau membongkar, maka warga geram hingga suasana menjadi tegang. Musyawarah pun di lokasi menemukan jalan buntu tidak tercipta sepakat, Sabtu (28/10/2023) sore.

Pemerintah Daerah Kota atau Pemkot Bekasi, Jawa Barat belum lama ini, berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/2023 Distaru. Distaru pada hari ini resmi menyegel bangunan atau perumahan yang dibangun di atas lahan tanah yang tidak memiliki dokumen atau dilengkapi surat pemikikan yang sah menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku berada di Jl. Raya Cikunir Jatiasih Kota Bekasi karena melanggar perizinan.

Sementara itu, penertiban dengan penyegelan yang ditandai polisline dihadiri Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi berserta jajaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Lurah dan Camat Jatiasih, Kota Bekasi.

Lahan tanah dan bangunan yang berstatus Kuo tersebut kini dijadikan objek ajang oleh oknum tidak bertanggung jawab menduduki lahan tanah yang berstatus Kuo tersebut tanpa seizin pengurus lingkungan Ketua RT, RW, Lurah, Camat, Polsek, Koramil dan atau warga, akibatnya mengundang kemarahan warga karena tidak mengindahkan keinginkan warga agar bangunan yang dijadikan tempat usaha oknum tersebut dibongkar.

Kodir salah seorang warga Jatiasih yang juga selaku Ketua Pengurus Warga atau RW mengungkapkan, “Saya atas nama warga masyarakat Jatiasih menginkan agar bangunan tempat usaha mereka segera dibongkar. Maksudnya untuk menghindari hal-hal buruk yang tidak diinginkan terjadi. Maksudnya kemarahan warga Jatiasih,” ungkapnya.

Ketua RW. 013 Jatiasih menambahkan, “Sebab, terlihat oknum yang mengatas namakan dirinya Ali Seregar sepertinya tidak mengindahkan kehendak warga untuk membongkar tempat usahanya. Bahkan, minta bantuan sejumlah puluhan orang dari salah satu ormas turun di lokasi hingga suasana menegangkan karena antara kelompok ormas dengan warga yang telah siap berjaga-jaga sebelumnya. “Hingga pada musyawarah dimaksud menemukan jalan buntu atau tidak selesai. Melihat lah ini saya selaku atas nama warga masyarakat akan laporan kejadian ini ke Camat dan aparat keamanan terkait,”  tambahnya.

Sebelum penyegelan dilakukan terhadap bangunan tersebut oleh tim gabungan Pemkot Bekasi bahwa ada beberapa penyebab pelanggaran diantaranya pengabaian tidak adanya retribusi dan izin mendirikan bangunan dan muncul laporan kepada Camat Jatiasih sebanyak 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari pihak PT HGU tersebut.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Sekdistaru Pemkot Edison Effendi bahwa kegiatan penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perijinan dan ditambahkan dengan adanya laporan ke Camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena bentuk laporan merugikan orang banyak atau konsumen.

“Hal ini menjadi keseriusan dan pendindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama (HGU) dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu,” kata Sekdistaru Kota Bekasi.

Dilanjutkan, dari Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang di miliki oleh 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *