Rembang, Indonesianews.co.id
Aparat polisi menangkap tersangka AM (22) pelaku pembunuhan di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang. Tersangka dibekuk di wilayah Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah Kamis (30/4/2026) sekira pukul 04.00 pagi dini hari.
Dalam penangkapan itu, Polisi terpaksa menghadiai timah panas lantaran tersangka diduga hendak melarikan diri saat penangkapan. Sejak Kamis 30 April 2026 tersangka AM, ditahan di sel Mapolres Rembang. Ironisnya tersangka dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menikah.
Kapolres Rembang AKBP M. Faizal Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Alva Zakiya Akbar menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan DMF mengantarkan AM pulang ke Dusun Nganguk Gandrirojo dengan mengendarai sepeda motor PCX pinjaman milik temannya.
Tersangka mengajak korban nongkrong di sebuah lahan sepi, sekira setengah kilometer dari jalan raya Gandrirojo – Sedan. Tersangka lalu membunuh korban dengan cara dijerat menggunakan tali kolor.
“Peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu siang (25/4) kira – kira jam dua siang. Mayat korban disembunyikan dulu, setelah itu tersangka pulang ke rumah. Hari Minggu siangnya, pelaku kembali lagi ke TKP untuk menguburkan korban,” ujar Kasat Reskrim.
Namun kuburan korban Rabu, 29 April 2026 sore, diketahui oleh sejumlah rekan korban yang berinisiatif melakukan pencarian, lantaran merasa curiga atas hilangnya korban secara misterius.
Usai membunuh, sepeda motor PCX dibawa kabur oleh tersangka. Untuk menyamarkan barang bukti (BB) warna motor yang semula merah, ditutup dan berubah warna menjadi hitam. Kemudian motor digadaikan kepada orang lain senilai Rp. 4 jutaan.
“Penggadai yang akhirnya mengetahui bahwa motor itu hasil tindak pidana, dia kooperatif menyerahkan barang bukti kepada kami,” bebernya.
Pihak Polres Rembang sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dirampas, sepeda motor untuk sarana ketika tersangka menguburkan korban dan peralatan cangkul.
“ Sedangkan barang bukti tali kolor yang menempel di leher korban, sampai Kamis siang, menunggu penyerahan dari RSUD,”. Imbuhnya.
AM disangka membunuh seorang anak berusia 16 tahun, DMF warga Desa Tegal Mulyo Kecamatan Kragan. Polisi menjerat tersangka dengan undang – undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“ Soal apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak, kita akan dalami lagi,” pungkasnya.
Dilansir dari Laman R2B Rembang
Editor : Trisno Aji







