Rembang, Indonesianews.co.id
Rekontruksi alias reka ulang kasus pembunuhan di Dusun Ngantuk, Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan berlangsung di Taman Kota, sebelah utara Desa Mondeteko Rembang, Senin 25 Mei 2026 siang.
Lokasi Rekontruksi tak jauh dari Mapolres Rembang. Pemindahan reka ulang ini, mempertimbangkan alasan keamanan. Meski tidak di lokasi aslinya, namun pelaksanaan reka ulang tetap menyesuaikan dengan kronologis kejadian.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar kepada wartawan menyatakan pemindahan lokasi reka ulang, mempertimbangkan alasan keamanan.
“Total ada 30 adegan. Meskipun tidak di tempat aslinya, namun kita sesuaikan dengan kronologis kejadian. Reka ulang untuk meyakinkan kita, termasuk jaksa penuntut umum,” terangnya.
Tersangka Agus Makruf (22 tahun), warga Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan memperagakan adegan mulai dari diantar pulang korban menggunakan sepeda motor, minum minuman keras, terlibat cekcok dengan korban, kemudian membunuh korban di sebuah lahan dekat bekas pencucian pasir (sekira setengah kilo meter dari jalan raya Gandrirojo – Sedan).
“Korban DMF (16 tahun), warga Desa Tegalmulyo Kecamatan Kragan, dijerat tali kolor, wajah korban juga dipukul memakai batu. Korban selanjutnya dikubur, dengan ditutupi semak-semak dan dahan jagung,” imbuh Kasat Reskrim.
Sepeda motor yang dibawa korban, digadaikan oleh tersangka senilai Rp 4 Jutaan, karena terbelit hutang dan butuh biaya untuk menikah.
Tersangka kini mendekam di sel Polres Rembang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berkas pemeriksaan tersangka, nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, untuk kemudian disidangkan.
(Trisno Aji).






