Rembang, Indonesianews.co.id
Pasukan Pamhut Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan hadang mobil pribadi jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi W 355 BV yang mengangkut kayu Sono keling, Selasa (19/1/2021) di kawasan hutan Rembang. Dilansir dari laman Seputarmuria.com Rabu (20/1/2020).
Diberitakan pasukan keamanan Hutan KPH Mantingan sedang melaksanakan patroli rutin yang dipimpin langsung oleh Asisten Perhutani Kebon Hari Juli Prihartanto dengan anggota Kepala Resort Pemangkuan Hutan Hutan (KRPH) Sadang Fat, Chun Niam dan Agus Tatang komandan Regu Polisi Kehutanan Mantingan.
Penghadangan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa di area itu ada mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor Polisi W 355 BV masuk kawasan hutan.
Mobil yang diduga untuk melakukan pencurian kayu itu masuk menuju petak kawasan sono keling yang diperkirakan dari petak 107 b RPH Sadang BKPH kebon masuk Desa Timbrangan Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.
Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak menghubungi Kepolisian Sektor Bulu. Kemudian Polsek Bulu langsung memerintahkan kepala Unit Reskrim Aiptu Parjana dengan Bripka Sutikno dan Bripka Suwaji untuk merapat dengan tim Pamhut KPH Mantingan di pertigaan jalan masuk ke pabrik semen di songkel mereng.
Setelah itu, tim kemudian menyusuri alur H jalan masuk Kawasan Huta Perhutani untuk menyisir dan memastikan bahwa informasi yang masuk betul-betul akurat.
Sementara itu, dalam perjalanan menuju petak lewat alur H cukup licin dan berbatu sehingga perjalanan agak memakan waktu.
Tim bergerak cepat agar mobil pelaku yang dipastikan lari agak kencang karena ketahuan petugas. Tim pamhut pun segera mengejar mobil pelaku yang nampaknya sudah dimodifikasi untuk pengangkut kayu-kayu ilegal sehingga kejar mengejar di jalaur H pun terjadi.
Mendengar informasi ada mobil masuk kawasan Hutan diduga membawa kayu sono keling Mobil sireng sopir adm Mantingan yang membawa tamu Kepala Departemen Perencenaan Divisi Regional Jawa Tengah langsung memacu mobilnya untuk membantu team Pamhut dalam penghadangan di alur H.
Begitu di depan sudah ada petugas mobil daihatsu akhirnya berhenti karena terhadang oleh mobil petugas.
Pasukan segera turun dan menyergap sopir dan pengawalnya agar tidak melarikan diri.
Dari pihak kepolisian, Kanit Reskrim Parjana langsung membuka pintu dan ternyata benar mobil telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu-kayu curian.
Di dalam mobil itu didapati membawa 18 lembar kayu jati dan 3 batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran.
Dari hasil pencurian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp.4 juta. Selain itu tim juga berhasil mengamankan pelaku FD yang beralamat di jalan Randublatung desa Mulyorejo RT 006/001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Sedangkan pelaku lain MR Warga desa Sogo RT 002/002 Kecamatan Kedung Tuban kabupaten Blora
Dalam pengamanan itu, Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso memerintahkan untuk diproses langsung serta barang bukti dibawa ke Polres.
“Semuanya untuk tetap waspada karena dimasa pandemi ini banyak pelaku ilegal loging mengincar kayu sonokeling karena memang harganya cukup mahal,”katanya.
Ia menilai Polisi Hutan Mobil yang saat ini sudah dibekali senjata sehingga bisa bekerja dengan maksimal mengamankan hutan.
“Dengan ini (senjata) kita tetap sesuai dengan aturan dalam penggunaan senpi dalam pengamanan di dalam kawasan hutan . Jaga kekompakan jaga sinergitas dengan kepolisian.” tegasnya.
Sementara Kepala Kepolisian Resort Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre SH SIK melalui Kepala Kepolisian Sektor Bulu Ajun Komisasri Polisi Roy Irawan SH,MH. mengatakan saat ini pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
“Karena maraknya pencurian kayu Sonokeling ada beberapa faktor. di antaranya masa pandemi serba sulit dan mahalnya harga kayu sonokeling saat ini. Kita akan bergerak terus dan bersinergi dengan no Perhutani KPH Mantingan. Dalam hal Pengawaman dan juga pemberantasan ilegal logging.”pungkasnya. (Sutrisno/Edi/Agus/Rbg).