Monev Terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kemenkumham Kalsel Lakukan Audiensi

Daerah176 Views

Hulu Sungai Utara, indonesianews.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Pelaksanaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (22/2/24).

Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Subbid Luhkum, Bankum dan JDIH) pada kesempatan ini berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten HSU dalam melaksanakan monev membahas terkait dengan pembinaan dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar.

Pada kesempatan ini Yulli Rachmadani selaku Kepala Subbid Luhkum, Bankum dan JDIH menyampaikan beberapa hal terkait dengan program Kanwil Kemenkumham Kalsel yang terus konsisten dan berkomitmen mendorong terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan. Adapun di Kabupaten Hulu Sungai Utara terdapat 2 (dua) desa yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum yaitu Desa Teluk Serikat dan Desa Palimbang Sari.

“Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya, dimana terdapat dua desa sadar hukum yaitu desa Teluk Serikat dan desa Palimbang Sari,” ungkap Yulli.

Yulli juga menambahkan bahwa Kegiatan ini juga membahas terkait dengan pembaharuan kuisioner indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan oleh BPHN.

“Hal ini merupakan hal yang penting agar nantinya Desa/Kelurahan yang telah dibina mampu memenuhi indikator tersebut,” tandasnya.

Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel ini disambut baik oleh Pemkab HSU yang juga sejalan untuk membangun kesadaran hukum ditengah-tengah Masyarakat sehingga dibutuhkan sinergitas antar lembaga, yaitu Kemekumham dan Pemerintah Daerah.

Terkait komitmen dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Faisol Ali selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel secara terpisah juga terus berpesan bahwa pembangunan kesadaran hukum itu harus dilakukan secara berkelanjutan dan terarah agar terbentuk suatu budaya hukum didalam masyarakat.

“Diharapkan dengan dilakukannya monitoring dan evaluasi pada Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut, dapat meningkatkan kuantitas juga kualitas Desa/Kelurahan binaan sadar hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ucap Faisol. (Eka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *