Rembang, Indonesianews.co.id
Unit Reskrim Polsek Sluke bersama tim Resmob Polres Rembang membekuk warga yang diduga pelaku pencurian dan pemberatan berinisial ZA alias Kancil (35) warga Desa Karangasem RT 01/ RW01 Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Jumat 02 Juni 2022.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Rumah milik Indrasah Nurnaini warga Desa Sluke RT 01/ RW 03 Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, Minggu 10 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Atas perbuatan pelaku korban yang bekerja sebagai pegawai honorer TU SMP Negeri 1 Sluke itu, mengalami kerugian mencapai 50 juta rupiah.
Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Pelaku membuka paksa atau mencongkel jendela samping rumah yang terkunci dari dalam dengan menggunakan alat bantu berupa kunci SPM dan kayu balok jati yang dipergunakan untuk membuka paksa tralis besi jendela. Dirasa aman kemudian pelaku leluasa masuk ke rumah korban dan menggasak barang-barang milik korban.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan aparat dari tangan pelaku berupa; satu unit laptop merek HP warna hitam, satu unit HP android merek OPPO Reno 7 beserta dusbook hp, satu unit SPM Yamaha N MAX bernomor polisi (Nopol) B 6105 ZOT warna hitam beserta kunci SPMnya.
Kejadian berawal Minggu, 10 April 2022 lalu sekira pukul 19.00 Wib lalu. Saat itu saksi korban, Indrasah Nur Aini bersama saksi 1, Ahmad Junaedi Alhamdani keluar rumah untuk sholat terawih di Mushola SMP N 1 Sluke dan mereka memastikan rumah dalam keadaan terkunci.
Usai melaksanakan sholat tarawih korban menyuruh saksi untuk pulang mengambil kacamata milik korban dari yang berada di dalam kamar korban. Selanjutnya saksi segera pulang ke rumah dan sesampainya di depan rumah kemudian saksi masuk rumah dan mendapati pintu kamar milik korban terbuka sedikit yang sebelumnya pintu kamar dan pintu kamar lainnya milik korban itu dalam keadaan terkunci.
Penasaran saksi segera mengecek kamar milik korban. Benar saja, saksi mendapati isi lemari berupa pakaian jatuh di bawah lemari dengan kondisi acak-acakan begitu juga kamar lainnya, isi dalam lemari juga jatuh dibawah lemari.
Kemudian saksi mengecek pintu belakang rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci. Padahal sebelumnya pintu belakang tersebut dalam keadaan terkunci rapat. Selanjutnya saksi mengunci pintu belakang dan mengunci pintu depan, menjemput dan memberitahukan korban tentang kejadian tersebut.
Melihat kejadian itu, saksi bersama korban mengecek ke dalam rumah dan mendapati ada beberapa barang yang hilang berupa satu buah tas cangklong terbuat dari parasit berwarna ungu yang berisi uang tunai senilai 23 juta rupiah.
Diketahui uang itu merupakan uang Tunjangan Hari Raya milik sekolah. Satu buah dompet terbuat dari parasit berwarna ungu yang berisi buku rekening bank BRI dan kartu ATM bank BRI a.n korban serta KTP BPJS a.n Korban dan uang tunai senilai 2 juta rupiah.
Pelaku juga menggasak perhiasan emas berupa satu cincin terbuat dari emas dengan berat 5 gram, satu kalung dengan mendel terbuat dari emas dengan berat 12 gram dan satu pasang anting-anting terbuat dari emas dengan berat 3 gram beserta surat perhiasannya yang sebelumnya di simpan di dalam kaleng terbuat dari seng berlapis plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar korban.
Tak puas, pelaku juga menggasak satu unit HP android merek OPPO A31 warna casing abu-abu yang sebelumnya dicas di atas tape radio di ruang tengah, satu unit laptop merek HP warna hitam yang sebelumnya berada di atas meja kecil didalam kamar saksi. Setelah mengetahui kejadian tersebut korban menyuruh saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sluke.
Kapolsek Sluke AKP Sunandar SH saat dikonfirmasi media Indonesianews melalui WA membenarkan adanya penangkapan terhadap warga yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Rembang. (Trisno/Rbg).