Kasus Pembegalan di Taman Bumiwangi Mulai Disidangkan

TNI & Polri233 Views

Kudus, Indonesianews.co.id

Dua pelaku pembegalan di Taman Bumiwangi tepatnya di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Kamis (6/1) mulai disidangkan. Mereka yakni BD, 19 dan AZ, 18. Keduanya menyusul dua rekannya yang telah mendapatkan putusan hukuman dari Pengadilan Negeri Kudus. Yakni GDS, 15, yang dihukum tujuh tahun dan NRW, 17, yang diputus enam tahun.

Persidangan mulai dilakukan setelah adanya pelimpahan kasus dari Polres Kudus kepada Kejaksaan. Setelah itu, dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Kudus.

Berbeda dengan dua pelaku sebelumnya yang masuk kategori remaja. Dua pelaku yang disidangkan kali ini masuk dalam kategori dewasa. Mereka diperkirakan mendapat tuntutan hukuman lebih berat. Terlebih, keluarga korban Muchammad Indra Setiawan menyatakan keberatan atas rendahnya sanksi yang diberikan kepada dua pelaku sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menjelaskan BD dan AZ disidangkan dengan perkara yang terpisah. Tidak dijadikan satu meski keduanya terlibat dalam kasus yang sama. Sebagaimana tuntutan jaksa. “BD disidangkan dengan nomor perkara 21/Pid.B/2022/PN Kds. Sementara AZ disidangkan dengan nomor perkara 22/Pid.B/2022/PN Kds,” terangnya.

Terpisah, Ibu korban Siti Cholidah berharap agar pihak yang berwajib untuk menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Begitu juga, dengan dua pelaku yang sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar bisa segera diringkus.

“Harus dihukum setimpal, sesuai undang-undang dan tidak perlu dikurangi. Biar sebanding dengan yang dirasakan anak saya tanganya harus putus dan harus cacat seumur hidup,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, keempat pelaku pembegalan diamankan pada 12-13 Januari lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Semuanya sudah berada di luar Kabupaten Kudus.

Selain keempat pelaku itu, polisi hingga kini masih memburu dua pelaku lain yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan, identitas kedua DPO sudah dikantongi. Tetapi, saat dilakukan pengejaran keduanya tidak berada di rumah.

Dia memperkirakan keduanya bersembunyi di luar kota. Hingga kini, jajarannya masih melakukan pencarian. Agar kedua pelaku tersebut mempertanggungjawabkan perbuatanya. (AhmdT/Trisno).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *