Sumani, Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Rembang

Rembang, Indonesianews.co.id

Terdakwa kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga di Rembang, mulai disidangkan hari Rabu (02 Juni 2021). Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Sumani (44 tahun), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rembang.

Sumani merupakan terdakwa tunggal kasus pembunuhan sadis, yang menimpa seniman Ki Anom Subekti, isteri, anak dan cucunya di rumah sekaligus padepokan seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Rembang.

Keempat korban kala itu ditemukan tergeletak di dalam rumah, tanggal 04 Februari 2021 lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo memimpin langsung persidangan tersebut.

Sidang Sumani berjalan secara online, karena masih situasi pandemi Covid-19. Sumani berada di dalam Rutan Rembang, sedangkan majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri.

Terdakwa Sumani memberikan jawaban yang ditayangkan melalui layar lebar. Untuk memenuhi aturan, pihak Pengadilan Negeri memberikan bantuan penasehat hukum kepada terdakwa, karena yang bersangkutan tidak mempunyai penasehat hukum. Padahal diancam hukuman berat.

Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan primer adalah pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Terdakwa tidak banyak bicara. Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kondisi kesehatan, Sumani menjawab sehat dan siap mengikuti persidangan.

“Ya, sehat yang mulia, “ tuturnya.

Santoso, adik Almarhum Ki Anom Subekti, seusai menyaksikan persidangan memohon terdakwa dihukum mati, karena menghilangkan 4 nyawa sekaligus.

“Hutang nyawa bayar nyawa, apalagi ini ada 2 anak-anak yang ikut dibunuh. Kami baru lega, kalau terdakwa dihukum mati, “ ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, Penasehat hukum terdakwa, Setyo Langgeng tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Maka pada persidangan selanjutnya Rabu pekan depan, langsung digelar pembuktian, dengan memeriksa para saksi.

“Terdakwa sudah memahami isi dakwaan, jadi tidak perlu eksepsi. Langsung ke pembuktian. Biar lebih cepat, efisien, tanpa mengurangi esensi pembuktian materiilnya, “ kata Setyo, pengacara asal Desa Pandean, Rembang ini.

Karena total saksi ada 23 orang dan saksi ahli 3 orang yang akan dihadirkan, maka sidang kasus ini diprediksi memakan waktu cukup lama.

Anggota Majelis Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto menanggapi kalau proses lancar, sidang sampai selesai vonis, butuh waktu sekira 2 bulan.

“Kesanggupan jaksa penuntut umum tadi, pada sidang pekan depan siap menghadirkan 4 saksi dulu. Kita dibatasi waktu maksimal 3 bulan, kalau sidang lancar, insyaallah 2 bulan selesai, “ terang Eri.

Sebagaimana diberitakan, Sumani tega membunuh 4 orang, karena terbelit hutang. Ia yang merupakan seniman penabuh gamelan, merencanakan perampokan di rumah rekannya sesama seniman, Ki Anom Subekti.

Ki Anom, anak dan cucunya saat terlelap tidur dihabisi terlebih dahulu. Isteri Anom, yang belakangan memergoki, dibunuh terakhir. Semua korban dihantam dengan menggunakan balok kayu.

Setelah itu Sumani menggondol uang sekira Rp 13 Juta dan perhiasan milik korban. (Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *