Penasehat Hukum : Sumani Kooperatif Peragakan Adegan Saat Rekontruksi

Rembang, Indonesianews.co.id

Selama proses rekontruksi Sumani (43) tersangka tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan terhadap satu keluarga itu, tersangka kooperatif dalam memperagakan adegan tiap adegan di TKP rumah korban pemilik Pedepokan Seni Ongko Joyo di Desa Turusgede Kecamatan Rembang.

Hal itu disampaikan penasehat hukum tersangka Darmawan Budiharto, SH. Kepada Indonesia news usai rekontruksi Kamis (4/3/2021) kemarin.

Rekontruksi tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan menurut Darmawan merupakan salah satu metode penyelidikan.

“Artinya tujuan rekontruksi itu untuk memperjelas adegan tiap adegan yang dilakukan tersangka dan yang disangkakan,” kata Darmawan.

Ia mengatakan rekontruksi yang digelar Polres Rembang Kamis (4/3/2021) kemarin, tersangka Sumani (44) memperagakan adegan sebanyak 53 adegan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebanyak 48 adegan, selebihnya di lakukan di Polres.

Adegan yang di Polres itu sebatas adegan terkait perhiasan yang disimpan dikursi rumah tersangka.

Saat rekontruksi, tersangka sudah menjelaskan semua apa yang dilakukan, apa yang dialami dan apa yang dijalankan. Artinya terkait dengan sangkaan.

“Tersangka koperatif dalam rekontruksi memperagakan adegan tiap adegan dan tidak ada sesuatu yang dirahasiakan,” jelasnya.

Menurut Darmawan Sumani, sejauh ini sebagai pelaku tunggal tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan.

“Artinya melakukan pembunuhan dulu baru melakukan pencurian disertai kekerasan,” katanya.

Disinggung soal motif sakit hati, Darmawan mengatakan sama sekali tidak muncul. Apa yang dilakukan tersangka, sebatas menguasai harta benda milik korban.Terkait dengan hutang pribadi tersangka, sehingga melakukan tindakan dengan cara tidak benar. Melakukan pembunuhan terlebih dulu.

“Soal ancaman hukuman, sama -sama kita lihat hasil dipersidangan, Ancaman hukuman tertinggi terhadap tersangka pidana mati, dibawahnya lagi seumur hidup, atau pidana tertentu paling lama 20 tahun,” katanya. (Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *