Laporan Semakin Melebar, Bawaslu Klarifikasi Sejumlah Tokoh

Daerah225 Views

Rembang,  Indonesianews.co.id

Pelaporan semakin melebar paska Pilkada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang terus menerima pelaporan karena banyak pihak ikut juga  terseret dilaporkan.

Dari hasil penelusuran menururut  pelapor, mereka dituding telah menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenangkan Pilkada, Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’.

Selain dari pihak pelapor, terdapat 10 orang terlapor yang diklarifikasi oleh Bawaslu. sepanjang hari Senin (1/2/2021). Diantaranya anak dan keponakan calon Bupati incumbent, Abdul Hafidz dalam Pilkada Rembang lalu.

Di lansir dari laman website r2brembang.com Senin (1/2/2021). Dijajaran pejabat teras, terdapat nama Moch. Daenuri Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, serta Supadi Ketua DPRD Rembang. Selain itu, sejumlah pegawai negeri setingkat kepala bidang, Kasubag dan mantan anggota DPRD, turut juga dipanggil.

Moch. Daenuri misalnya. Ia mengaku heran kenapa percepatan pencetakan KTP elektronik sebelum Pilkada dipermasalahkan, padahal kebijakan tersebut merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri, karena syarat nyoblos ke TPS harus membawa KTP. Kebetulan perekaman data KTP elektronik di Kabupaten Rembang termasuk cukup tinggi, mencapai 99,7 %.

“13 ribu keping KTP kami cetak, kami melakukan seperti ini bukan hanya menjelang Pilkada saja. Setelah jadi, kita kirim kepada warga lewat pak camat dan kepala desa. Khusus menjelang Pilkada, memang ada perintah pak Dirjen Kemendagri. Mendekati hari coblosan, tinggal 39 orang di Kabupaten Rembang yang belum melakukan perekaman, “ paparnya.

Daenuri menambahkan ketika ditemukan pemilik KTP masih belum cukup umur, ia membenarkan ada semacam anomali data dari tingkat pusat yang tidak disengaja.

“Anomali data ini karena kesalahan penempatan usia dan status perkawinan. Yang dimasalahkan hanya 2 orang, tadi sudah saya jelaskan kepada Bawaslu, “ terang Daenuri.

Menurutnya, prinsip dasar pembuatan KTP, ketika seseorang belum berusia 16 tahun tidak bisa difoto, dan sebelum usia 17 tahun, KTP elektronik tidak bisa dicetak.

“Proses yang kita lakukan, tidak ada kaitan dukung A atau dukung B, “ pungkasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengungkapkan klarifikasi pelapor dan terlapor ini, berkaitan dengan 9 laporan yang masuk ke Bawaslu.

“Pelapor kita mintai keterangan pertama, tadi pagi. Setelah itu terlapor, semua hadir. Masing-masing terlapor dirinci sangkaannya, intinya merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon, “ kata Totok.

Totok menambahkan setelah klarifikasi, hasilnya akan menjadi bahan rapat dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Rembang, untuk menentukan laporan tersebut layak diteruskan ke proses hukum atau tidak. Pihaknya bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mempunyai waktu selama 5 hari.

Kalau tidak memenuhi unsur pelanggaran, karena kurang alat bukti atau keterangan para pihak tidak menguatkan, maka kasus itu harus dihentikan melalui rapat pleno Gakkumdu di pembahasan kedua. Kalau memenuhi unsur, ya ditingkatkan ke kepolisian. Perkiraan Jum’at atau Sabtu sudah rampung pembahasan kedua, “ tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Supadi yang diduga membagikan beras kepada masyarakat menjelang Pilkada, juga menyampaikan klarifikasi.

Ia membenarkan membagi beras di daerah konstituennya, sebagai wujud rasa syukur setelah dilantik menjadi Ketua DPRD.

“Lagipula bagi beras adalah hal yang wajar dalam momen syukuran, untuk meringankan beban warga                di masa pandemi. Setelah Pilkada, bagi-bagi beras masih kita lanjutkan, “ tandasnya.

Supadi menambahkan datang ke Bawaslu memberikan keterangan, sebagai bentuk menjaga kondusivitas Kabupaten Rembang.

“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk dewasa dalam berpolitik. Sebenarnya memanggil Ketua DPRD ada prosedur yang harus dilalui, tapi tidak masalah. Demi Rembang kondusif, saya tetap datang, “ imbuh Supadi. (Sutrisno).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *