Pria Asal Blora Ditangkap Aparat Polres Rembang, Bersama Barang Bukti 5 Kg Serbuk Mesiu

Rembang, Indonesianews.co.id

Seorang pria berinisial SW (28), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, ditangkap Aparat Polres Rembang Polda Jawa Tengah bersama barang bukti serbuk mesiu seberat 5 kilogram.

Setelah menerima informasi adanya aktivitas jual beli bahan peledak di wilayah Kecamatan Bulu Satreskrim Polres Rembang bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku diamankan ketika sedang melakukan transaksi.

“Pelaku kami amankan saat melakukan transaksi jual beli bahan peledak atau serbuk mesiu di depan salah satu toko ritel di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang,” kata Alva usai pers rilis di Mapolres Rembang.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita satu kantong plastik berisi serbuk mesiu dengan berat total sekitar 5 kilogram yang diduga akan dijual sebagai bahan petasan.

Menurut AKP Alva, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah beberapa kali membuat bubuk mercon. Ia mempelajari cara pembuatannya melalui tutorial di media sosial.

“ Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan belajar membuat serbuk mercon dari tutorial yang dilihat di media sosial,” jelasnya.

Bahan-bahan pembuatan serbuk mercon itu dibeli secara daring melalui platform media sosial. Setelah bahan diperoleh, pelaku kemudian mencampurkannya menggunakan peralatan sederhana hingga menjadi bubuk mercon. Selanjutnya bahan tersebut dijual kepada pembeli untuk digunakan membuat petasan.

“ Bahan dasar dibeli secara online, kemudian diracik sendiri oleh pelaku hingga menjadi serbuk mercon dan dijual kepada konsumen,” ujar Alva.

Polisi menduga bahan tersebut diperjualbelikan untuk memenuhi permintaan petasan yang biasanya meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terutama saat momentum Ramadan dan Lebaran.

(Trisno Aji).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *