Rembang, Indonesianews.co.id
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 disetujui Pemkab Rembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna yang digelar Pada Senin (4/8/2025).
Dalam Rapat Paripurna ini DPRD menyampaikan tiga Rekomendasi antara lain mengenai Pemutahiran Data Kependudukan, Pengadaan Videotron dan Penyusunan Raperda Perubahan APBD.
Persetujuan KUA-PPAS ini juga menjadi langkah awal dalam penyusunan Perubahan APBD 2025.
Puji Santoso salah satu anggota DPRD Kabupaten Rembang menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam bersama TAPD, sebagai bagian dari sinkronisasi arah pembangunan daerah tahun depan,” kata Puji Santoso dalam penyampaian laporannya.
Lebih jauh Ia menyampaikan Rekomendasi pertama, DPRD meminta Pemkab menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam mendata penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Hal ini dinilai penting sebagai dasar penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kemudian Rekomendasi kedua, DPRD menyetujui rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) untuk mengadakan dan memasang videotron sebagai media informasi publik dan sarana promosi capaian pembangunan daerah.
Kemudian Ketiga, DPRD merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan rancangan KUA-PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,014 triliun, naik dari anggaran induk sebelumnya yang sebesar Rp 2,009 triliun. Adapun belanja daerah dirancang mencapai Rp. 2,031 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp17,874 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dengan jumlah yang sama.
“Dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Rembang bersama TAPD telah disepakati bersama sebagaimana dijabarkan dalam ringkasan,” kata Puji.
Reporter : Trisno Aji.