Tanjungbalai, Indonesianews.co.id
Tim Gabungan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus perampokan di Gang kedondong Lk.I Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Pelaku berhasil diamankan 1 TV LCD, 1 tablet merk samsung, 1 playstation 2 yang diambil oleh pelaku ( lidik ) dari dalam rumah Korban dengan cara merusak jendela rumah korban. Akibat kejadian tsb korban mengalami Kerugian Rp. 6.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek tanjung Balai Selatan.
“Pengungkapan kasus perampokan ini berawal dari laporan Berdasarkan Laporan Polisi tsb Polsek tanjung balai selatan berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Kemudian Pada hari Selasa tgl 02 Maret 2021 sekira pukul 13.00 wib, Personil Polsek Tanjung balai selatan bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan aksi Pencurian tersebut adalah tersangka RS, lalu pada hari itu juga pkl.13.30 Wib diketahui bahwa tersangka RS sedang berada di jln. HM.YATIM kec.Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai tepatnya di rumah tersangka.
Lalu Personil Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPDA H.A KARO KARO,S.H dan berhasil melakukan penangkapan pada tersangka tersebut sekira Pkl.14.00 wib.
Selanjutnya Tsk tersebut diamankan dan di bawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna proses sidik. (KHR)