Gelapkan Truk Milik Anggota TNI, Sopir Truk Di Ringkus Satreskrim Polsek Lasem

Rembang, Indonesianews.co.id

Tersandung kasus penggelapan Truk Milik Anggita TNI, seorang Supir Truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas Kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/5/2024) di ruang Humas Polres Rembang.

Dalam agenda jumpa pers tersebut, Kapolsek Lasem.AKP Arif Kristiawan SH, MH mengatakan bahwa tersangka inisial adalah R (45) warga Desa Krocok Kecamatan Japah Kabupaten Tulang Blora.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada bulan Desember tahun 2023 lalu, nekat menjual ban dan menggadai truk dengan Nopol B 9724 NM yang dikendarainya.

Dengan adanya kasus ini, sehingga korban pemilik kendaran S (47) seorang yang berprofesi sebagai Tentara warga Desa Warugung Pancur Rembang mengalami kerugian lebih dari 70 juta rupiah.

Peristiwa pelaku kriminal dan kejahatan tersebut, diduga dilakukan pada mulanya tersangka datang untuk menyewa kendaraan jenis Truk milik Korban.

Ketika kendaraan berhasil dibawa tersangka, justru malah menjual Ban dan menggadaikan kendaraan Truk kepada seseorang yang beralamat di Kecamatan Pucakwangi Pati.

” Modus perbuatan nakal tersangka, terungkap disaat tersangka mengakui perbuatan saat nekat menggadai kendaraan truk sewaan itu dan tidak mampu menebusnya,” terang dia.

Pihak korban yang mengetahui peristiwa tersebut, dan mengalami kerugian lebih dari 70 juta rupiah, segera melaporkannya ke Mapolsek Lasem Polres Rembang.

” Saat menerima laporan dari korban tersebut, jajaran Polsek Lasem Polres Rembang segera melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut,” tegas Arif.

Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, diwilayah Kecamatan Japah Kabupaten Blora, Kamis (16/05/2024)

Selain tersangka, Kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang, juga telah mengamankan STNK KBM Truk dan Plat Nomor KBM Nopol B 9724 NM sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.

” Kini tersangka dijerat  Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 Tahun,” pungkas Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan SH, MH.

Sumber Berita : Humas Polres Rembang

Editor :
(Trisno Aji/Azis/Susilo).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *