Rembang, Indonesianews.co.id
Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia yang diatur dalam Undang – Undang dengan masa jabatan setiap Kepala Desa yaitu 6 tahun.
Hal itu disampaikan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, dalam Deklarasi Damai Pilkades Serentak di Pendopo Museum RA
Kartini Jumat (23/9/2022).
Deklarasi dalam rangka menciptakan situasi aman, damai, lancar dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades).
Pilkades Serentak akan berlangsung di 42 Desa dan Pilkades Antar Waktu 2 Desa di Kabupaten Rembang Tahun 2022.
Deklarasi damai tersebut diikuti oleh 99 orang calon kepala desa terdiri dari 94 orang pilkades serentak dan 5 orang pilkades antar waktu.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan deklarasi damai dari masing-masing calon kepala desa, dan disaksikan oleh Forkopimda dan Forkopincam.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menyampaikan, pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang dengan batasan masa jabatan setiap Kepala Desa yaitu 6 tahun.
Bupati menghimbau untuk menjaga kondusifitas dan menunjukkan kerukunan di masyarakat oleh masing-masing calon kepala desa. Pasalnya dalam pelaksanaan Pilkades rawan terjadinya perselisihan yang berujung permusuhan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu masyarakat dapat menilai calon yang pantas untuk menjadi pemimpin di desa. (Trisno/PSR).