Diduga Selewengkan Dana Desa Kades Ngadimulyo Ditahan

Daerah177 Views

Wonosobo, Indonesianews.co.id

Kasus penyelewengan Dana Desa kerap kali dilakukan oknum kepala desa. Meski penjara menanti bagi pengemplang dana desa ini. Namun mereka seakan tak pernah jera, padahal sejumlah oknum kades yang terlibat kasus hingga kini sebagian masih mendekam dibalik jeruji penjara.

Kasus yang menjerat Purwoto (41) Kepala Desa Ngadimulyo Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo ditahan karena diduga menyelewengkan dana desa sebanyak Rp. 200 juta. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan senderan, namun malah digunakan untuk melunasi hutang pribadi.

“Pada 2020 tersangka mengajukan anggaran kepada pemerintah provinsi untuk membuat saluran air dengan dana sebanyak Rp. 200 juta. Setelah dana turun pekerjaan tidak dilakukan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi dalam gelar perkara di Mapolres setempat dilansir Suara Merdeka Kamis (28/10/2021).

Dia menjelaskan, penyidikan perkara telah dimulai sejak 31 Mei 2021. Sedangkan tersangka ditahan pada 16 Agustus 2021 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

“Tersangka yang merasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sempat melarikan diri dari rumah dan sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sejak sekitar Mei 2021. Akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap pada saat bersembunyi di daerah Leksono,” tuturnya.

Dalam konferensi pres diketahui modus korupsi yang dilakukan tersangka selama dua tahun adalah dengan cara mengajukan proposal bantuan tanpa diketahui perangkat desa yang lain. Setelah dana bantuan cair, uang langsung diminta dari tangan bendahara dengan dalih untuk disetor ke rekening kas desa. Namun uang tersebut tidak disetorkan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa. Dengan demikian seluruh kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab kepala desa, “ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” ujarnya. (Trisno/Rbg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *