Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Turus Gede Divonis Hukuman Mati

Rembang, Indonesianews.co.id

Pengadilan Negeri Rembang, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sumani dalam kasus pembunuhan berencana, di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu siang (06/10/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumani, masing-masing dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Rembang.

Usai vonis dijatuhkan, majelis hakim langsung menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding.

Terdakwa warga Dukuh Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang itu langsung menjawab menyatakan banding, saat ditanya olah majelis hakim.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil langkah selanjutnya atas putusan majelis hakim.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU menuntut terdakwa Sumani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu- seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan primer dari penuntut umum.

Berdasarkan berkas tuntutan, JPU melihat tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa dalam kasus itu. Sementara, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah telah menghilangkan nyawa korban dua orang dewa dan dua orang anak-anak. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, dan menarik perhatian masyarakat sehingga menimbulkan keresahan.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak koperatif serta memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan.

Sebelumnya, Polres Rembang membekuk Sumani, lantaran diduga membunuh Dalang Anom Subekti dan tiga orang keluarganya.

Sumani warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang itu didakwa membunuh seniman Ki “Anom’ Subekti, isteri dan kedua anaknya di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari lalu.

Kala itu terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar hutang. Terdakwa terbelit hutang, akibat ketagihan judi online. (Trisno/Asn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *