Pintu gerbang Dermaga Tiga Pelabuhan Sluke Digembok Orang Tak Dikenal

Daerah241 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Pihak PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) didampingi kepolisian dan Satpol PP harus membuka paksa rantai yang melilit di gerbang warna biru itu.

Dilansir dari media Jawa Pos Radar Kudus Rembang, Sabtu (3/4/2021), Komisaris PT RBSJ Cahyo Sumirat mengaku sudah mendapatkan informasi penggembokan itu sekitar Senin kemarin. Pihaknya tak mengetahui siapa yang mengunci gerbang tanpa izin itu. Selanjutnya ia berkoordinasi dengan tim SKB. Terkait kegiatan buka pagar pelabuhan.

“Kemarin sudah kami koordinasikan dan beritahukan tertulis dengan Tim SKB,” katanya.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Rembang, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, dan Kepala Kantor UPP Kelas III Rembang.

Dalam Peraturan Bupati Rembang tahun 2021, disebutkan bahwa Bupati menugaskan PT RBSJ selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke untuk memberikan layanan jasa kepelabuhanan sampai dengan terwujudnya perizinan penyelenggaraan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutupan jalan akses keluar masuk dermaga tiga itu sudah terjadi Senin (29/3) kemarin. “Kami tidak tahu siapa yang mengunci gerbang. Kami tanya-tanya gak tau,” katanya.

Prinsipnya, lanjut Sumirat, pihaknya sudah mendapatkan tugas oleh Bupati tentang pengelolaan pemanfaatan tanah pelabuhan. Menurutnya, gerbang itu merupakan akses jalan ke pelabuhan yang merupakan objek vital negara. “Mosok pelabuhan kok digembok oleh orang yang tidak punya kewenangan kan lucu,” ucapnya.

Saat ada kapal sandar yang sudah memiliki lerizinan komplit, pihaknya sudah berkomitmen untuk memberikan fasilitas pelayanan pelabuhan dengan benar dan baik. Sehingga pihaknya pun membuka gembok tersebut dengan didampingi kepolisian dan Satpol PP.

“Hanya satu (gerbang,Red). Diiket dirantai. Itu gemboknya kami lepas. Pintu dermaga iga itu. Yang timur,” katanya.

Terkait kejadian ini, ia mengatakan, kemungkinan tidak menempuh jalur hukum. (Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *