AF Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berikut Barang Bukti 4,30 Gram Disita Petugas

Tanjungbalai, Indonesianews.co.id 

Indonesianews.co.id Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka kasus Narkotika jenis Shabu.

Pengungkapan kasus dugaan pemilik sabu AF berasal dari laporan masyarakat Jln. S. Parman. Gg. Pandan. Lingk III. Kel Tanjung balai Kota II. Kec Tanjung Balai Selatan. Kota Tg Balai.

Tersangka AF berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 250.

Barang  Bukti 

• 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,30 (empat koma tiga puluh) gram.
• 1 buah timbangan elektrik
• Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jln. S. Parman Gg. Pandan. kel.Tanjung balai. kota II. Kec.Tanjung balai selatan. Kota Tg Balai didalam sebuah rumah, ada 1(satu) org Laki laki dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu di TKP tsb.

Penangkapan tersangka Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda AWALLUDIN pada saat dilakukan penangkapan Terhadap tersangka di dalam rumah, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan dgn berat kotor 4,30 gram di atas meja di hadapan tersangka.

Kemudian setelah di introgasi, tersangka AF menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dan Barang bukti lainnya adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut dihadapan tersangka dengan berat kotor 4,30 gram.

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN, PASAL 114 AYAT (1) SUB 112 AYAT (1) UU NO.35 THN 2009

DENGAN ANCAMAN HUKUMAN, MINIMAL 5 THN PALING LAMA 20 THN.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *