Rembang, Indonesianews.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK) Akhirnya menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Harno – Bayu Andriyanto, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Rembang.
MKAnwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang yang berlangsung pada Selasa sore (16 Februari 2021), sebagaimana dikutip dari kanal youtube MK.
Dilansir laman Website r2brembang Selasa (16/2/2021). Anwar Usman sebelumnya menyampaikan sejumlah kesimpulan, diantaranya eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum, MK berwenang mengadili permohonan aquo (tersebut-Red).
Permohonan pemohon diajukan masih tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Abdul Hafidz – Muhammad Hanies Cholil Barro’) mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Setelah itu Anwar Usman membacakan amar putusan, bahwa pemohon pasangan calon Harno – Bayu tidak memiliki kedudukan hukum, kemudian dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Dok, dok, “ Anwar Usman mengetok palu sidang.
Dalam sidang itu terungkap kenapa MK menolak permohonan Harno – Bayu, karena menyangkut pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang mengatur ambang batas selisih suara.
Untuk Kabupaten Rembang, seharusnya maksimal selisih suara 1 %. Tapi suara antara pasangan pemenang Pilkada, Abdul Hafidz & Muhammad Hanies Cholil Barro’, dengan pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto melampaui 1 %, atau tepatnya sebanyak 5.501 suara, setara dengan 1,3 %.
Akibatnya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. (Sutrisno)