Keluarga Korban Pembunuhan di Rembang Minta Pelaku Dihukum Mati

Rembang, Indonesianews.co.id

Kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang terungkap. dan menyeret Sumani (44) menjadi tersangka. Keluarga korban berterima kasih kepada aparat kepolisian yang bekerja keras, sehingga dapat menangkap pelaku. Keluarga berharap tersangka dihukum mati.

“Terima kasih kepada jajaran kepolisian dan kami mengapresiasi karena akhirnya pembunuh yang membunuh anggota keluarga saya bisa diketahui.

Harapannya dihukum sesuai yang diperbuat, hukuman mati,” kata anak ketiga Anom Subekti, Wisnu Kepada wartawan usai konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021) lalu.

Kakak kandung Wisnu, Danang manyampaikan hal senada. Danang mengaku mengenal tersangka dan beberapa kali melihatnya bertamu ke rumah orang tuanya. “Kenal, tahu tapi ya nggak dekat gitu,” terang Danang.

Danang pun tak menyangka tersangka tega membunuh kedua orang tuanya dan keluarganya. Dia berharap agar Sumani bisa dihukum setimpal.

“Kami nggak ngira sama sekali kalau dia pelakunya. Hukum seberat-beratnya, nyawa dibayar nyawa,” ujar Danang.
Diketahui Wisnu adalah anak ketiga korban (Anom Subekti red) yang saat ini berprofesi sebagai wartawan media Jawa Pos Radar Kudus Biro Rembang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa pembunuhan empat orang sekeluarga di Pedepokan Seni Ongko Joyo Rembang terjadi Kamis, (4 Februari 2021) lalu. Peristiwa itu menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Isterinya Tripurwati (50), anak Alfitri Saidatina (13) dan cucu Galuh Lintang Laras Kinanti (12).

Tersangka Sumani saat ini menjadi tahanan Polres Rembang atas kasus pembunuhan tersebut. Sampai berita ini direalis, Sumani masih dalam perawatan di ruang ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang karena nekat menenggak pestisida.

“Ancaman hukumannya, hukuman mati dan seumur hidup, karena berencana pemberatan, pencurian dan kekerasan,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi Kamis ( 4/2) lalu. (Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *