Rembang, Indonesianews.co.id
Oknum Sekretaris Desa berinisial ZNR dan pihak swasta TJD ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah atas dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) senilai Rp. 600 juta. Dana Hibah ini merupakir Pokir tahun anggaran 2022 yang sedianya diperuntukkan bagi kelompok tani Di Desa Banowan Kecamatan Sarang.
Yusni Febrianyah, Kepala Seksi (Kasi) intelijen Kejari Rembang melalui realisnya dari hasil penyidikan dalam kasus tersebut ditemukan dua alat bukti kuat untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
“Tersangka ZNR berperan membuat semua dokumen administrasi fiktif dari mulai membuat surat keputusan pembentukan kelompok ternak fiktif, membuat proposal permohonan bantuan hibah pengadaan petelur fiktif,” kata Yusni pada keterangan tertulisnya.
Yusril menambahkan pelaku juga membuat surat pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana Pokir tahun anggaran 2022 fiktif. Peran TJD mengambil alih dana bantuan tersebut dari kelompok tani tanpa melibatkan mereka sedikit pun dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan.
“Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta,” kata Yusni.
Terungkapnya kasus ini melalui penyidikan insentif oleh tim penyidik Kejari Rembang. Untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIb Rembang selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya ZNR dan TJD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp. 1 miliar,” pungkasnya.
Reporter : Trisno Aji.