Rembang, Indonesianews.co.id
Kasus dugaan penipuan jamaah umroh yang menyeret oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang semakin meruncing, setelah Terlapor (Kusnandar) memberikan klarifikasi di salah satu media (SM) pada Kamis (9 April 2026). Menurut Pelapor (Kusnanto) apa yang dibeberkan dimedia SM tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi Terlapor di media SM tersebut menyulut kemarahan Pelapor dan menganggap Terlapor tidak ada iktikat baik untuk menyelesaikan kasus bahkan segaja membangun narasi publik kasus ini menjadi kasus persoalan hutang – piutang.
“Kasus ini bukan kasus hutang – piutang perintah Kusnandar yang menyuruh saya transfer dana senilai Rp. 80 juta untuk 14 jamaah umroh sebagai pelunasan ke pihak PT RMI yang semestinya menjadi kewajibannya itu yang akan saya tuntut. Termasuk pelayanan yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” tegas Kusnanto.
Kusnanto sebagai perwakilan korban penipuan biaya umroh menunjuk Abdul Munim sebagai pengacara untuk mengambil langkah – langkah hukum, baik unsur pidana maupun perdata kepada Terlapor untuk mengembalikan hak – haknya uang puluhan juta pelunasan biaya umroh ke PT RMI yang ditalanginya saat para korban berada di Mekah yang seharusnya menjadi kewajiban Kusnandar.
Abdul Munim di dampingi Kusnanto membeberkan kronologis kejanggalan yang menimpa kliennya sejak keberangkatan Minggu (10 Agustus 2025) hingga kepulangan (Senin 18 Agustus 2025) lalu.
Kasus ini diawali adanya pertemuan pembentukan pengurus PAC ormas di mana dalam pertemuan itu, Kusnandar menawarkan vocer umroh dengan memberikan pertanyaan seputar ormas yang dipimpinnya.
“Bagi yang bisa menjawab benar pertanyaan itu, diberikanlah hadiah vocer senilai Rp. 2,5 juta hingga diperoleh 12 orang yang mendapatkan vocer umroh,” bebernya.
Namun vocer ini tak dimanfaatkan oleh penerima hadiah, Kusnandarpun putar setir dengan menghubungi korban, salah satunya Sutrisno. Saat itu Kusnandar menyampaikan informasi umroh murah yang semula Rp. 32,5 juta menjadi Rp. 22,5 juta perjamaah.
“Bahkan Kusnandar juga menyuruh Sutrisno untuk membuat konten promosi mulai pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan di platfon media sosialnya dan itu sudah dilaksanakannya,” jelasnya.
Munim menilai pemberangkatan jamaah umroh asal Rembang dan Jepara ini pemberangkatan dari Rembang pun dianggap tidak manusiawi. Sebab tidak seperti jamaah umroh pada umumnya. Kusnanto bersama 13 rekannya itu, justru diberangkatkan menggunakan bus umum, tidak carter.
Tak hanya itu, saat di Jakarta sebelum ke bandara, Kusnanto dan rekannya menginap di hotel dan mengeluarkan biaya Rp. 200 ribu perorang. Biaya itu untuk membayar sewa hotel. Di hotel, 14 orang bayar juga sendiri biaya Rp. 200 ribu perorang. Setelah dari hotel bahkan para jemaah dari hotel menuju ke bandara juga menggunakan angkutan umum (angkut), bukan kendaraan carter.
“Saya berharap PT RMI (biro perjalanan) klarifikasi supaya oknum seperti ini bisa ditindak lanjuti. Para jemaah ini korban kemanusiaan. Sebab orang niat ibadah umroh selayaknya difasilitasi dengan baik ini diluar rasa kemanusiaan,” kata Munim.
Munim menegaskan, poin dugaan penipuan kasus ini adalah janji dari Kusnandar yang siap mengembalikan uang talangan pelunasan biaya umroh Rp. 80 juta tiga hari setelah jamaah sampai ke Tanah air. Namun kenyataannya sampai saat ini uang sebesar itu belum juga dikembaikan.
“ Ini bukan utang – piutang tapi lebih dari itu. Saat informasi ada 4 jamaah yang sudah dibayar, itu bukan persoalan saudara Kusnandar dan Kusnanto. Ini delik penipuan karena ada unsur menjanjikan uang dikembalikan 3 hari setelah sampai di Indonesia,” jelas dia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Rembang. Namun pihak korban melalui kuasa hukumya juga akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Rembang lantaran menyangkut pelanggaran disiplin etik Kusnandar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami akan melakukan aduan ke Inspektorat dan gugutan perdata. Memang uangnya sepele, tapi ini merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan,” tandasnya.
Reporter : Trisno Aji.








