Rembang, Indonesianews.co.id
Ngeri !!!! Diduga karena permasalahan dukungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa Izin (PETI) di desa Kumbo kecamatan Sedan kabupaten Rembang, kepala desa Kumbo Diduga palsukan tanda tangan ketua BPD, Rusni (74).
Atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kumbo Kecamatan Sedan, Rusni mengaku resmi melaporkan Kepala Desa Kumbo, Jami’an Ahmad ke Polres Rembang Polda Jawa Tengah.
Kepada Wartawan, Rusni mengatakan bahwa terjadinya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD dan cap stempel BPD dengan tujuan agar supaya tambang pasir kuarsa yang ada di desa tersebut bisa beroperasi kembali.
Lebih lanjut, Ketua BPD Kumbo, Rusni menceritakan kronologi awal kala itu tambang pasir kuarsa di kampungnya menuai pro dan kontra masyarakat. Apalagi karena tak kantongi ijin resmi dan khawatir mengancam permukiman penduduk.
Dia menyebutkan bahwa pertambangan tanpa izin resmi tersebut Kemudian sempat ditutup oleh pihak aparat Polres Rembang pada 26 Januari 2025 lalu. Setelah itu, pengusaha tambang datang ke rumahnya, bermaksud ingin beroperasi kembali.
“ Pada saat itu, sempat pihak penambang menghubungi saya, katanya ingin menambang pasir kuarsa lagi. Pengusahanya perempuan berasal dari Jawa Timur. Lha wong sudah ditutup polisi, kok mau dimulai lagi, begitu pertanyaan saya,” tegas dia. Selasa (30/9/2025).
Kepada pihak penambang, Rusni mempertanyakan apakah ada buktinya izin resmi dari pemerintah. Setelah itu, orang suruhan pengusaha tambang mengantarkan dokumen berita acara musyawarah desa (Musdes) legalitas penambangan di Desa Kumbo.
“Pengusaha tambang tersebut beralasan sudah memperoleh izin dari desa Kumbo. Dan saya tanya balik, mana bukti izin resminya?,” tanya Rusni kepada penambang.
Saat menerima surat, Rusni sangat terkejut atas isi surat itu, pasalnya, di dalam surat tertulis, ada tanda tangan persetujuan dari dirinya sekaligus cap stempel BPD. Rusni merasa tidak pernah tanda tangan maupun membubuhkan cap stempel BPD.
Dari situlah setelah Rusni teliti, ternyata didalam surat tersebut ada tanda tangan maupun cap stempel BPD terindikasi kuat berbeda dengan tanda tangan asli Rusni.
“Surat itu saya lihat dan teliti, stempel yang diduga dipalsupun ukurannya agak lebih besar, ada selisih. Untuk tanda tangan, sekilas memang terlihat sama, tapi tidak cocok dengan tanda tangan saya, yang sebenarnya,” ungkap Rusni.
Di karenakan kejadian tersebut membuat nama baiknya Rusni tercemar, Rusni yang juga sebagai ketua BPD Kumbo itu memutuskan melapor ke Polres Rembang. Namun sampai akhir bulan September 2025 belum ada perkembangan setatus terlapor.
“Selama ini, semenjak saya melaporkan ke Polres Rembang, saya sudah dimintai keterangan di Polres, kemudian menerima dua kali surat perkembangan dari laporan,” ungkap Rusni.
Rusni berharap dan mendesak kepada aparat kepolisian Polres Rembang bertindak profesional. Ia berharap kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.
Kepada Wartawan, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi- saksi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi mas,” tegas Iptu Widodo Eko Prasetyo.
(Trisno Aji/Susilo).