GAS Pencatatan Pernikahan, Melindungi Wanita dengan Segala Haknya

Daerah472 Views

GAS Pencatatan Pernikahan, Melindungi Wanita dengan Segala Haknya

 

Rembang, Indonesianews.co.id

Gerakan Sadar (GAS) pencatatan Nikah menjadi program prioritas Kemenag untuk melindungi wanita dari nikah siri yang tidak tercatat di KUA. Nikah siri dinilai dapat menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum atas hak yang didapatkan serta menimbulkan masalah status anak.

Ketua APRI Kabupaten Rembang, Amin Musa mengungkapkan, GAS Pencatatan Nikah ini mendapat respon positif dari masyarakat.

“Alhamdulillah setelah program GAS pencatatan nikah ini diluncurkan, respon masyarakat sangat positif, bahwa pernikahan siri ini yang dirugikan adalah pihak wanita. Nikah siri membuat wanita sebagai istri tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak bisa untuk melangsungkan proses hukum selanjutnya,” ujar Amin Musa usai pengukuhan dan rapat kerja Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Rembang, Kamis (25/9/2025).

Hal ini sejalan dengan tugas dari seorang penghulu yang melakukan pelayanan masyarakat dalam pencatatan pernikahan seta melaksanakan program Kemenag khususnya yang dilaksanakan di KUA. Pengukuhan ini dihadiri oleh 39 penghulu Kabupaten Rembang serta dihadiri oleh PW APRI Jateng, Suryani Kamali.

Kakankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengajak para penghulu untuk meningkatkan kompetensi.

“Seorang penghulu harus meningkatkan kompetensi melalui penguasaan regulasi dan kompetensi digital. Di era disrupsi teknologi saat ini, penghulu harus mampu beradaptasi dan menjadi solusi dari setiap permasalahan,” ujar Moh. Mukson.

Ia juga menambahkan untuk menjadikan APRI sebagai wadah bersama dalam mengembangkan potensi.

“Saya berharap semoga dengan adanya APRI ini menjadi wadah bersama dalam berproses, bertumbuh, meningkatkan kompetensi dari waktu ke waktu sehingga potensi yang dimiliki bisa berkembang,” tutup Mukson.

Sumber Berita :

Humas Kemenag Rembang.

(IQoh/Trisno Aji ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *