Rembang, Indonesianews.co.id
Sejumlah 137 porsi kekosongan perangkat desa yang tersebar di beberapa desa bakal diperebutkan di Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Slamet Haryanto melalui Kabid Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Moh. Nur Said menjelaskan, Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, pertanggal 29 Juli 2025 lalu sebagai tahapan awal dimulainya penjaringan porsi kekosongan perangkat desa di Rembang.
“Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi, pembentukan panitia, pembukaan atau pengumuman pendaftaran, penelitian berkas, perbaikan berkas. Kemudian yang memenuhi syarat diumumkan untuk mengikuti test,” jelasnya.
Ia menjelaskan jumlah calon minimal harus ada 2 calon. Namun jika belum dapat, maka pengumuman penjaringan porsi perangkat desa itu dapat diperpanjang waktunya.
Said menegaskan, terkait teknis dan mekanisme pelaksanaan tahapan – tahapan bahkan sampai pelantikan calon yang terpilih, sepenuhnya berada ditangan panitia di desa masing – masing.
“Kami Dinpermades, sebagai pengendali dan pemantau. Kewenangan sepenuhnya ada di Panitia Desa,” tegas Sa’d.
Ia menjelaskan berdasarkan data sementara yang masuk ke Dinpermades, terdapat 137 porsi kekosongan perangkat desa di sejumlah desa Kabupaten Rembang.
Namun, data ini masih data sementara yang sewaktu – waktu bisa berubah. Adapun data sementara kekosongan posisi perangkat desa meliputi Kecamatan Sumber ada 6 desa rinciannya ; Desa Ronggomulyo, Lohgede, Jatihadi, Sumber, Megulung, dan Sekarsari.
Sedangkan di Kecamatan Sarang terdapat di 10 Desa meliputi; Desa Lodan Kulon, Lodan Wetan, Tawangrejo, Sampung, Baturno, Lojo, Kalipang, Karang Mango, Bajing Jowo dan Bajing Madoro.
Selanjutnya, Kecamatan Sluke menyebar di 7 desa antara lain ; Desa Bendo, Labuhan Kidul, Sendangmulyo, Manggar dan Langgar, Sluke dan Leran.
Sementara di Kecamatan Sedan terdapat di 3 desa meliputi Desa Sidorejo, Bagorejo dan Dadapan.
“Data kekosongan perangkat desa ini, masih data sementara dan masih bisa bertambah bahkan bisa juga berkurang,” tandasnya.
Tahapan penjaringan pengisian perangkat desa ini membutuhkan waktu 30 – 40 hari. Ditargetkan Desember 2025 rampung dan sudah pelantikan perangkat desa yang lolos penjaringan.
Reporter : Trisno Aji