Sengketa Tanah di Jalan Menteng Raya 37, Pengacara HSW Klarifikasi Terkait Tanah Tersebut 

Lainnya771 Views

Jakarta, indonesianews.co.id – Klarifikasi terkait sengketa tanah di jalan Menteng Raya No. 37, Jakarta Pusat, dilakukan Pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes dan Rekan sebagai kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSW).

“Hendrew Sastra Husnandar merupakan pemilik sah tanah yang berlokasi di Jalan Menteng Raya No. 37 dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766,” kata Benny Wullur, dalam Konferensi Pers, di Citra Towers, North Towers, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2024).

Lebih jauh Benny Wullur menjelaskan  kronologi kejadian sengketa tanah tersebut,  dimana Hendrew Sastra Husnandar telah membeli sebidang tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI), dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766 (Jalan Menteng Raya No. 37), dengan bukti kepemilikan IWKI atas Objek Terperkara berdasarkan bukti

Putusan No:838 PK/Pdt/2001/MA.RI jo Putusan No:2165K/Pdt/1998 jo Putusan No:767/PDT/1996/PT.DKI jo Putusan No:279/PDT.G/1995/PN.JKT. PST, dan Fatwah MA-RI No:KMA/132/II/2003 tanggal 28 Februari 2003; Fatwah MA-RI No:KMA/224/IV/2004 tanggal 8 April 2004.

Benny Wullur juga menyebutkan, Jual Beli Objek Terperkara antara Hendrew Sastra Husnandar dengan IWKI sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 12 Juli 2007 dan Akta Kuasa Menjual No.03 tanggal 12 Juli 2007, yang dibuat dihadapan Marijke Rooselien Sophaleuwakan, SH.

“Jadi, pada tanggal 12 September 2007, Objek tanah telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007, Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003. Eks tanggal 12 September 2007, dan Berita Acara Penyerahan No:025/2003. Eks tanggal 12 September 2007. Maka eksekusi tersebut memiliki kekuatan hukum mutlak dan mengikat,” ujarnya.

Lanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2007 IWKI mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dilakukan eksekusi pengosongan terhadap Objek Terperkara, sehingga berdasarkan permohonan tersebut, pada tanggal 7 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Penetapan No:025/2003. Eks guna melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dari penguasaan PGI selaku Termohon Eksekusi.

Begitu pula pada tanggal 12 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi dan mengosongkan Objek Terperkara sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007, dan selanjutnya objek eksekusi tersebut telah diserahkan kepada IWKI sebagaimana Berita Acara Penyerahan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007.

Benny Wullur menyebutkan, tiba-tiba muncul PT. Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Objek tanah yang disertai oleh KRMH Japto Sulistyo Soerjosoemarno, SH memasuki dan menguasai Objek Tanah tersebut.

“PT. Wijaya Wisesa Realty berdalih telah membeli tanah Objek tanah dari PT. Nirwana Harapan Tunggal melalui proses yang dianggapnya sebagai proses lelang sebagaimana Risalah Lelang No:RL-023/PL.II.12/2007 tanggal 13 September 2007 dan Surat Keterangan No:S.Ket.122/WPL. 03/PL-II.12/2007 tanggal 14 September 2007, sehingga PT. Wijaya Wisesa Realty merasa memiliki Objek Tanah,” ungkapnya.

Begitu pula PT Nirwana Harapan Tunggal membeli tanah tersebut dari PGI, berdasarkan telah terjadi perdamaian antara PGI dengan IWKI.

Benny Wullur mengatakan, surat perdamaian tersebut harus dikesampingkan oleh Fatwa MA, yang mana menyatakan lebih kuat adalah putusan hukum tetap.

Terkait adanya Lelang, Benny Wullur mengungkapkan, sangat janggal. Sebab Pemegang Saham PT Wijaya Wisesa Realty sebagai pemenang Lelang, pemegang sahamnya sebagaian besar sama dengan yang ada di PT Nirwana Harapan Tunggal, ujarnya.

“Perlu diketahui, PT Wijaya Wisesa Realty telah  mengalihkan tanahnya kepada PT Bangun Inti Artha, dimana Pemegang Saham dari PT Bangun Inti Artha merupakan sebagaian besar pemegang saham di PT Wijaya Wisesa dan PT Nirwana Harapan Tunggal. Jadi proses lelang tersebut berjalan janggal karena tanah tersebut tidak pernah dipasang Hak Tanggungan, dan terjadinya lelang melalui lelang sukarela dalam satu hari,” paparnya.

Sebagai pembeli Hendrew, beritikad baik telah melakukan Gugatan PMH terhadap IWKI, PGI, PT Nirwana Harapan Tunggal, PT Wijaya Wisesa Realty, dan PT Bangun Inti Artha.

Gugatan a quo Hendrew telah dikabulkan, dan jual beli yang terjadi baik dari awal sampai lelang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Jo. No. 882/Pdt/2023/PT DKI dan telah pula dikeluarkan Surat Keterangan Telah Berkekuatan Hukum Tetap, ungkapnya.

Benny Wullur juga mengungkapkan, telah dilakukan permohonan eksekusi dalam tahap aanmaning. Namun aanmaning belum diberitahukan kepada Para Pihak (dipending), karena ada protes dari pihak Tergugat, yang menyatakan bahwa Pemberitahuan secara Offline belum dilakukan.

Ia menyebutkan, pihak yang protes mengaku sebagai Pengacara baru dari Pihak Tergugat. “Padahal pemberitahuan melalui online kepada seluruh pihak, bahkan Pengacara Lama pihak Tergugat belum pernah ada pencabutan kuasa dan belum pernah ditunjukan adanya bukti asli adanya pencabutan kuasa terhadap Kuasa Lama. Sehingga sudah seharusnya perkara ini tetap inkracht (berkekuatan hukum tetap),” jelasnya.

Pihak Tergugat PT Bangun Inti Artha, mengajukan gugatan di Bandung berkaitan dengan adanya gugatan di Jakarta, dengan perkara nomor 322/Pdt.G/2022/PN Bdg, dimana  telah diputuskan bahwa Hendrew Sastra Husnandar adalah Penggugat yang beritikad baik, sehingga gugatan PT Bangun Inti Artha tersebut telah ditolak seluruhnya, jelasnya.

“Putusan ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Register Nomor 352/Pdt/2023/PT Bdg, telah diputus pada tanggal 06 Juli 2023. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Terkait sengketa tanah tersebut, Benny Wullur menyebutkan, sekitar tahun 2020 Hendrew pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Budiman, selaku Direktur PT Wijaya Wisesa, namun perkara ini telah disampaikan Surat Penghentian Penyidikan, (SP3) Nomor: B/7729/V/RES.1.9/2020/Direskrimum tertanggal 30 April 2020, karena tidak cukup bukti.

Saat ini pada tahun 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/96/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Mei 2023, Hendrew kembali dilaporkan ke Mabes Polri oleh PT Bangun Inti Artha.

“Direktur PT Wijaya Wisesa merupakan Komisaris di PT Bangun Inti Artha. Dimana Hendrew diduga dikriminalisasi sehingga menjadi Tersangka,” ujarnya.

Penetepan Hendrew menjadi tersangka, Benny Wullur menyebutkan, ia telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2024/PN JktSel melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) Cq. Kepala Badan Reserse Krimininal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Cq. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Krimininal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri). (eka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *