RSUD R Soetrasno Rembang, Jalin Sinergitas Dengan Insan Pers

Daerah531 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Soetrasno Rembang berulang tahun yang ke- 69 Tahun. Tepatnya 10 Februari 2024 ini.

Kali ini, momen ulang tahun sendiri diadakan dengan sederhana, hanya upacara di halaman RSUD R Soetrasno Rembang, Senin (12/2/2024) pagi.

Direktur Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang, Agus Setyo Hadi Purwanto mengatakan tujuan sinergitas untuk menambah wawasan pengetahuan para medis dan praktisi kesehatan terkait pelayanan kesehatan dari sudut pandang keterbukaan pers dan hukum kesehatan.

“Selain itu, kami ingin membangun sinergi dengan insan pers di Rembang dengan menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik,” ucap Agus Setyo Hadi, saat ditemui wartawan ruangannya.Senin (12/2/2024).

Agus menambahkan, dalam memperingati Hari Ulang Tahun RSUD dr R Soetrasno ke-69 ini diharapkan dapat menambah ilmu baru bagi praktisi kesehatan di lingkup RSUD Rembang, untuk dapat melayani kebutuhan informasi yang digali wartawan yang disampaikan kepada masyarakat dengan tidak melanggar hak-hak pasien.

“Misalnya, satu sisi ada aturan merahasiakan rekam medis seorang pasien, di sisi lain ada UU Pers. Kita berharap mereka saling memahami tugas pokok fungsi masing-masing,” imbuhnya.

Di usianya yang ke 69 ini, RSUD dr R Soetrasno Rembang, menurut Agus, lebih meningkatkan pelayanan dengan menyediakan alat pemecah batu ginjal tanpa operasi atau Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL) serta tanpa rawat inap.

“ Ia berharap dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kepada seluruh lapisan masyarakat, terus memperbaiki pelayanan di RSUD dr R Soetrasno ini,” pungkasnya

Sementara itu, Romadi mengatakan, kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang. Seseorang yang menghalangi kerja wartawan atau pers dapat dijerat ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Memang aturan dalam Undang-Undang Pers seperti itu,” ucapnya.

Meski demikian, imbuh Romadi, pers tidak bisa sembarangan memberitakan karena ada aturan main dan kode etik yang harus ditaati.

Mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada 10 jenis informasi yang tidak boleh diberitakan yakni, informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri Indonesia, informasi yang dapat mengungkap informasi pribadi dalam data otentik atau kemauan terakhir wasiat seseorang, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
memorandum atau surat badan publik yang sifatnya rahasia, dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang.

Romadi merinci rahasia pribadi seseorang  termasuk di dalamnya adalah rekam medis pasien. Pers tidak boleh mengungkapnya, karena informasi pribadi bukanlah konsumsi publik.

“Namun hak privasi seseorang juga dibatasi oleh kepentingan publik. Misalnya seseorang melakukan tindak pidana, di persidangan yang terbuka untuk umum, banyak informasi pribadinya diungkap dan pers dapat menyebarkan informasi tersebut. Seperti peristiwa kecelakaan, wabah penyakit, bencana alam, identitas korban bisa diberitakan, tanpa mengganggu privasi, “ terangnya. (Trisno/Rbg).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *