Rembang, Indonesianews.co.id
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang akan merekrut sejumlah 2.201 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Pendaftaran PTPS akan dibuka mulai 2 – 6 Januari 2024 di seluruh Kantor Panwascam se Kabupaten Rembang.
Time line pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilu serentak tahun 2024. Tahapan perekrutan tersebut diawali sosialisasi dan pengumuman pendaftaran sejak 19 – 31 Desember 2023 kemarin.
Sedangkan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka 2 – 6 Januari 2024.
Sejumlah poin penting persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar PTPS seperti; Warga negara Indonesia, pada saat mendaftar berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan RI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, untuk lebih jelasnya terkait perekrutan tersebut, pendaftar dapat menggali informasi dan mengunduh formulir dan persyaratan dilaman resmi Bawaslu https:shorturi.at/dftv1.
Ketua Bawaslu Rembang
Totok Suparyanto mengatakan sesuai yang disampaikan pada saat rapat zoom hari Minggu (31/12/2023) kemarin, kepada Panwascam se Kabupaten Rembang yang akan menerima pendaftaran Ia berpesan agar kepada Berpedoman pada regulasi, Kerja yang teliti,
Harus bisa membaca situasi, jangan pasif, jika sekiranya pendaftar minim harus jemput bola.
Jika ada permasalahan langsung koordinasi dengan Bawaslu Rembang.
Disinggung soal pendaftar KPPS yang terindikasi menjadi anggota agar tidak terulang pada perekrutan PTPS.
“Sudah kami sampaikan agar setiap pendaftar langsung di-tracking di SIPOL, jika ada di Sipol maka harus diklarifikasi,” pungkasnya. (Trisno Aji/Rbg).












