Kominfo Ajak Masyarakat Melek RUU KUHP Dengan Sosialisasi di Surabaya

Nasional138 Views

Jakarta, Indonesianews.co.id 

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, mengatakan sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, diperlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif, serta dinamis dalam pembangunan hukum yaitu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” tambahnya.

Hal tersebut disampaikan Bambang, pada sambutannya di acara Sosialisasi RUU KUHP, di Surabaya, Selasa (15/11).
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menyelenggarakan Kick Off Dialog Publik RKUHP yang bekerja sama dengan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RKUHP.

Dialog Publik tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP.

“Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga bersama-sama melaksanakan sosialisasi dalam bentuk dialog publik di 11 kota di Indonesia untuk menyebarkan draft RUU KUHP serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat. Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.

“Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” tutupnya.

Sesi sosialisasi diawali oleh pemaparan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHP telah melewati perjalanan yang panjang. Satu tahun terakhir ini, RUU KUHP menjadi salah satu prioritas legislasi yang dapat disahkan di tahun 2022.

“Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum,” jelasnya.

Menurut Gede, Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.

Gede menjelaskan, pada 2019 perancangan RUU KUHP sempat tertunda karena adanya pandangan publik terkait pro dan kontra mengenai RUUU KUHP, namun hal inilah yang menjadi titik krusial untuk bisa mempertemukan dan mengharmonisasikan pandangan yang berbeda, lalu diterjemahkan menjadi satu norma yang dipilih dan digunakan dalam RUU KUHP.

“Dari pandangan terkait pro dan kontra tersebut, maka diambil titik tengahnya sebagai cara untuk memberikan ruang kepada pro dan kontra sehingga bisa mengatur norma yang dimaksud oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Gede menjelaskan bahwa RUU KUHP merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat.

Sehingga diharapkan walaupun adanya perdebatan atas satu atau dua pasal yang telah disusun, tidak menghentikan seluruh pasal RUU KUHP hasil karya anak bangsa Indonesia.

Pada sesi selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Trisakti dan Juru Bicara RKUHP, Albert Aries, menjelaskan pasca dialog publik yang telah dilakukan di 11 kota oleh tim sosialisasi RKUHP telah diadopsi 69 masukan dari masyarakat dan 4 proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait adanya partisipasi yang bermakna dari penyusunan dan perumusan RKUHP.

“Pada draft 9 november lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Aries mengungkapkan bahwa menyusun KUHP di negeri yang multietnis, multikultural, dan multireligi tidaklah mudah. Karena sebagai negeri yang beragam, Indonesia memiliki budaya yang kaya sehingga setiap daerah memiliki karakter yang khusus terkait hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Perlu dilihat bahwa tujuan dari RUU KUHP yaitu terkait pembaharuan hukum pidana dan juga sistem pemidanaan modern yang seharusnya sudah diubah dari KUHP yang lama,” tambahnya.

Hal ini bertujuan untuk merubah kondisi overcrowding lapas yang terjadi saat ini dan juga memberikan pemahaman paradigma baru dari paradigma retributif menjadi keadilan yang bersifat restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Aries juga menambahkan bahwa salah satu isu terkait penghinaan presiden tidak serta merta membatasi kebebasan berpendapat, karena konstitusi kita menghargai kebebasan berpendapat namun tidak mengizinkan adanya perbuatan menghina.

“Bahwa pasal ini pun disusun di RUKHP tetap mempertimbangkan asas demokrasi, sehingga sanksi-nya di bawah 3 tahun penjara dan juga merupakan delik aduan dibandingkan pasal 1 (34) yang merupakan delik biasa dan sanksinya 6 tahun penjara,” tutupnya.

Pada sesi terakhir, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Yovita Arie Mangesti, mengungkapkan bahwa dalam perjalanan menyusun produk Undang – Undang buatan Indonesia perlu diapresiasi sebagai upaya terobosan baru oleh pemangku kebijakan negeri, sehingga dapat dipahami norma hukum positif yang berfungsi menjadi panduan publik untuk berperilaku.

“Sebagai warga negara Indonesia, terutama mahasiswa hukum yang mengkaji hukum pidana, kita juga berperan untuk terus mengawal berjalannya hukum pidana ini ke depannya,” tambahnya.

Yovita menjelaskan, bahwa draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan, hal ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sehingga draf yang dihasilkan pada 9 November lalu bisa menjadi draf final RUU KUHP untuk segera disahkan.

“RUU KUHP juga telah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu keunggulan dari RUU KUHP,” ungkapnya.
“Berdasarkan isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP dapat dilihat bahwa RUU KUHP cukup memotret situasi faktual yang ada di masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, keunggulannya RUU KUHP terdapat 18 keunggulan yang dalam penyusunan diawali dengan asas keseimbangan yang dibangun dari ide untuk mengakomodir kepentingan yang ada di masyarakat.
“Harapannya juga bahwa RUU KUHP ini dapat menjadi suatu hukum yang humanis,” tambahnya.

Ia menyatakan, bahwa ini dapat dilihat dari salah satu tujuan pemidanaan adalah rehabilitasi dengan memasyarakatkan terpidana. Dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan dan menyelesaikan konflik dengan restorative justice secara lebih manusiawi.

“Selain itu, salah satu keunggulan yang saya apresiasi yaitu adanya pengaturan terkait disablitas, sehingga persoalan disabilitas juga merupakan objek hukum dan memang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.” tutupnya.
Sosialisasi mengajak masyarakat untuk mendukung KUHP buatan Indonesia.

Acara ini diselenggarakan secara luring di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dan dapat disaksikan melalui aplikasi Zoom dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *