Biadab !! Ayah Tiri Di Grobogan Tega Cabuli Anak Tiri nya Selama Bertahun- tahun

Grobogan, Indonesianews.co.id

Polres Grobogan berhasil membongkar Kasus pencabulan yang terjadi pada bulan April 2003 silam, setelah korban pencabulan melaporkan tindakan bejat ayah tiri korban ke polres. Hal ini di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Senin (11/4/2022).

“Adapun pelaku yakni Slamet (66) pensiunan PJKA yang tak lain juga ayah tiri, melakukan aksinya terhadap dua anak tirinya saat kedua korban masih belia,” jelas Kapolres.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Andreansyah Rhitas Hasibuan menambahkan, bahwa dalam pengakuannya kejadian pertama kali terjadi saat korban M (10) dan pelaku tidur satu kamar dengan ibunya.

“Saat itu, ibu tidur di atas ranjang bersama adik tirinya yang masih bayi, sementara korban bersama ayah tiri tidur di lantai. Pelaku meminta korban untuk membuka celana dalamnya, saat ibunya terlelap tidur,” imbuhnya.

Guna melancarkan aksinya, kata Kasatreskrim, pelaku mengancam akan menerlantarkan ibu korban, jika korban tak mau menuruti keinginannya.

“Dibawah ancaman korban pun mengikuti keinginan ayah tirinya. Kejadian tersebut terus berulang dengan tekanan dan ancaman,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga menjelaskan jika hal serupa juga menimpa adik kandung korban (N), pada tahun 2009, saat itu korban berusia 12 tahun, pelaku sengaja mengajak korban dinas di Cirebon. Malamnya, pelaku meminta korban untuk menuruti keinginannya, dengan ancaman serupa, karena takut sang ibu ditinggalkan oleh ayahnya, korban pun menuruti kenginan ayah tirinya.

Kejadian tersebut pun berulang hingga 9 Maret 2022.Mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, anak kandung pelaku, S, meminta M untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Akhirnya pelaku di amankan di Polres Grobogan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan para saksi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terang kasatreskrim. (AhmdT/Trisno).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *