Pengaturan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap pada PPKM Level 3 Provinsi Bali

Daerah1210 Views

Bali, Indonesianews.co.id 

Menindaklanjuti arahan PPKM Level 3 dan mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata di Bali, Kepala Dinas perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta Bali mengadakan rapat tentang rencana pengaturan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di Bali. Rapat diikuti oleh jajaran penegakan hukum satgas COVID-19 Provinsi Bali yang terdiri atas Ditlantas Polda Bali, Dishub Provinsi Bali, Disub Kota Denpasar, Dishub Kab Badung, BPBD Provinsi Bali, serta pimpinan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kota Denpasar, dan Satpol PP Kab Badung.

Dalam siaran Persnya di kantor Dinas Perhubungan Jumat (17/9/2021) Kadis Perhubungan Prov Bali menyampaikan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan. Beberapa informasi pelaksanaan terkait dengan hal ini adalah sebagai berikut:

1. Pengaturan sistem Ganjil -Genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, di Kota Denpasar dan Pantai Kuta, di Kab Badung.

2. Aturan Ganjil-Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Apabila pada Hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya Kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk. Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya.

3. Aturan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 (plat dasar hitam tulisan putih).

4. Pengaturan sistem Ganjil -Genap berlaku di semua jalan akses ke pantai Sanur dan dan jalan akses ke Pantai Kuta yang diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.

5. Pengaturan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30 -09.30 & pukul 15.00- 18.00 Wita.

6. Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah Minggu Depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur.

7. Kegiatan Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media untuk menggugah kesadaran masyarakat dan mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan resmi pengaturan tersebut. Berikut keterangan
Humas Dishub Provinsi Bali. (Bram. S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *