Polres Menggelar Operasi Yustisi, Gerakan Jateng dirumah saja tgl 6 – 7 Pebruari 2021

TNI & Polri231 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Polres Rembang menggelar Operasi Yustisi terkait Gerakan Jateng di rumah saja. Kegiatan kali ini di pimpin oleh Wakapolres Rembang Kompol Tamlikan. SH, untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Rembang. Sabtu (06 Februari 2021) di mulai pukul 08.45 WIB.

Sebagai dasar kegiatan yakni; Undang undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; STR Kapolda Jateng No: STR/785/VIII/KES.7./2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin luas.

Peraturan Bupati Rembang No.34  tahun 2020 tentang Penerapan Kedisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rembang, dan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 433/0001933 Tahun 2020 Gerakan Jateng Rumah Saja selama 2 hari (tanggal 6 & 7 Februari 2021).

Hadir dalam kegiatan Wakapolres Rembang ini, Kompol Tamlikan. SH, Kasubag Humas, KBO Sat Resnarkoba, Kanit Patwal lantas, Kanit Dalmas 1 sabhara, Anggota Piket Fungsi masing masing. Wakapolres Rembang Kompol Tamlikan. SH, dalam arahannya mengatakan hari ini adalah hari pertama pelaksanaan Jateng dirumah saja.

Terkait dengan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja. “Saya melihat jam setengah 8 pagi untuk Forkopincam sudah mobile melakukan woro – woro himbauan kepada warga.

Tolong dipahami dan dilaksanakan dengan seksama bahwa untuk toko kali ini diperbolehkan untuk buka dan yang tidak diperbolehkan adalah masyarakat yang melakukan kegiatan yang tidak penting diluar rumah.

Pelaksanaan kegiatan kali ini Kita bagi 2 Regu, Regu 1 dipimpin oleh saya dan Regu 2 dipimpin oleh Kasubag Humas. “Laksanakan dengan penuh tanggung jawab jaga kesehatan masing masing anggota,” tandasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat Rembang untuk mematuhi perintah Gubernur nomor 25 Tahun 2020 tentang Jateng Dirumah saja. Tim regu 1 dengan route start Mapolres – Perempatan Galonan – jalan pemuda – Bunderan Pasar.

Sementara Regu 2 route yang ditempuh yaitu; start Mapolres – Perempatan Galonan – Jalan Lingkar Barat – Perempatan Embongan – Jalan Slamet Riyadi – Bunderan Pasar. Sasaran kegiatan kali ini; Masyarakat yang berkerumun, Toko -toko dan pasar.

Tindakan yang diambil petugas ; Memberikan himbauan kepada masyarakat Rembang agar tetap memakai masker dan mematuhi prokes di dalam pasar Rembang oleh tim dari Polres Rembang dan dari Kecamatan Rembang serta Polsek Rembang kota, menghimbau agar masyarakat Rembang setelah belanja agar segera pulang dan untuk tetap di rumah saja selama 2 hari tgl 6 dan 7 Pebruari 2021.

Di samping itu, Woro woro agar masyarakat Rembang patuh dengan Surat edaran Gubernur tentang Jateng Dirumah saja selama 2 hari dan selalu memakai masker guna cegah penyebarsn covid-19.

Menghimbau kepada masyarakat agar dirumah saja apabila tidak ada keperluan yang tidak begitu penting tidak usah keluar rumah, guna mencegah penyebaran covid-19. Selama kegiatan berlangsung aman dan lancar selesai pukul 11.00 wib. (Sutrisno /Humas Res Rembang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *