Rembang, Indonesianews.co.id
Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Embung Glebeg Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, resmi diserahkan penyidik Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Empat tersangka tersebut diserahkan bersamaan dengan barang bukti terkait pada Senin 19 Januari 2026 kemarin.
Ada empat tersangka yang diserahkan oleh Polda Jateng kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Mereka adalah DJW, DK, PL dan GW. Penyerahan para tersangka berikut barang bukti itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah menyatakan, mereka disangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Embung Glebeg di Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang. Proyek tersebut merupakan bantuan provinsi (Banprov) Jawa Tengah tahun anggaran 2022.
Diperkirakan nilai Kerugian berdasarkan Perhitungan Inspektorat Provinsi Jateng Rp 209.154.924. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU TPK jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU TPK jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Adapun pokok perkaranya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Embung Glebeg, di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Rembang dengan sumber anggaran dari bantuan provinsi (Banprov) tahun 2022,” jelas Yusni, Selasa (20/1/ 2026)
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan dokumen, para tersangka dinyatakan sehat.
Selanjutnya, mereka dibawa menuju Lapas Kelas 1 Kedung Pane Semarang untuk menjalani proses selanjutnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dinyatakan sehat dan kami bawa ke Lapas Kelas 1 Kedung Pane Semarang,” kata Kasi Intel Yusni.
Nama GW adalah salah satu mantan Kepala Bidang (Kabid) DPUTARU Rembang. Ketika proyek berlangsung, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
(Trisno Aji).






