Medan, Indonesianews.co.id
Brian Sinaga (22) pemilik Jiwa Raga melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 ke Polrestabes Medan, Nomor : LP/B/2316/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan pelecehan terhadap karyawannya yang masih berusia 17 tahun.
Bahkan Brian juga menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan pengeroyokan oleh Saleh Rangkuti. Untuk itu ia pun meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan, untuk segera bersikap adil untuk mengungkap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh karyawan Warkop Anugerah Saleh Rangkuti.
Sementara itu Brian menceritakan kronologis kejadian pada 5 Juli 2025 lalu, dimana ia mengetahui salah satu karyawannya yang bekerja pada shift RAS (17), diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh karyawan Warkop Anugerah Saleh Rangkuti.
Kemudian Brian meminta Saleh Rangkuti untuk menjelaskan segala perbuatan cabul yang dilakukannya.
“Saleh Rangkuti akhirnya mengakui perbuatannya, sehingga keluarga Saleh Rangkuti meminta korban untuk berdamai secara kekeluargaan,” ujar Brian.
Lanjutnya, namun keluarga Saleh Rangkuti malah mempermainkan kebaikkan korban, dimana saat itu korban sudah menunggu keluarga Saleh Rangkuti dari pukul 11.00 Wib sampai 20.00 Wib tidak ada kejelasan dari keluarga Saleh Rangkuti.
Dalam persoalan tersebut, Brian hanya menjadi penengah mengingat korban hanya sebatang kara hidup di kota Medan.
Kemudan lanjut Brian besoknya, pihak Saleh Rangkuti yang bekerja di Warkop Anugerah, malah melakukan tuduhan terhadap pemilik Jiwa Raga atas dugaan penculikkan, pengeroyokan dan pemerasan.