Rembang, Indonesianews.co.id
Tak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatan premanisme maupun penganiayaan di wilayah Rembang
Pasalnya, diakhir Operasi Aman Candi 2025 Satreskrim Polres Rembang kembali berhasil mengungkap satu kasus kriminal Sabtu (31/05/2025).
Dalam Konferensi Pers Sabtu (31/5/2025) di Loby Mapolres Rembang, Kapolres Rembang AKBP Danang Wahyu Anggoro, S.I.K.,MH, melalui Wakapolres Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M.Ansori, S.H., menyampaikan bahwa setaleh kemarin usai mengungkap 4 kasus TO dan 1 kasus Non TO, semalam Satgas Gakkum berhasil menangkap 1 lagi pelaku premanisme yang melakukan Penganiayaan terhadap korbannya.
“ Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran premanisme,” ujar Kompol Fadhlan.
Dari hasil penangkapan semalam, Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan S (58) warga Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang karena di duga melakukan penganiayaan terhadap korban AG (48) yang mengakibatkan jari kelingkingnya putus karena di gigit.
Awalnya terjadi cekcok oleh pelaku dan korban di sebuah warung kopi di desa setempat, terbesit kata-kata untuk mengajak berduel antara saksi/korban dan pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dengan cara menyiku kepala hingga akhirnya terjadi penggigitan jari kelingking korban AG (48) hingga putus oleh Pelaku S (58) dan korban segera di larikan ke Puskesmas Sedan dengan tangan berlumuran darah.
Demi mempertangung jawabkan tindakannya S (58) di persangkakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penganiayaan.
Reporter : Trisno Aji