Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Menunggu Putusan MK

Daerah34 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang dipastikan kurang dari lima tahun. Pelantikan sendiri masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Nurpurnomo Mukdiwidodo menjelaskan, dalam UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (7) menjelaskan, Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan 2024. Dan pada November 2024 akan akan ada pemilihan serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota.

Hingga kemarin pelantikan bupati dan wakil bupati diketahui. Beberapa waktu lalu, Komisi pemilihan umum (KPU) Rembang memang sudah merekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten.

Hanya saja dalam prosesnya ada salah satu pasangan calon (paslon) yang mengajukan keberatan bahkan saat ini keberatan tersebut bergulir ke MK. Ketua Komisi Pemilihan Umum Rembang M Ika Iqbal Fahmi ditanya soal pelantikan bupati dan wakil bupati menjelaskan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 apabila tanpa ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), penetapan Paslon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Regrestasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Kemudian, apabila ada penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, KPU akan menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK. Setelah itu menetapkan pasangan terpilih pasca putusan MK.

Paling lama lima hari setelah salinan penetapan Putusan MK diterima KPU. Tahapan selanjutnya adalah pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Apabila tak ada PHP, paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK. ” Ini sesuai dengan PKPU 5/2020.” ujarnya.

Jika melihat perjalanannya, permohonan tersebut sudah didaftarkan pada Kamis (17/12) atas penetapan yang dikeluarkan KPU Rembang terkait perhitungan suara.

Selang beberapa hari, pada (21/12), perubahan permohonan dan bukti-bukti tambahan sudah disampaikan oleh tim Kuasa Hukum pemohon. Saat ini masih menunggu tahapan berikutnya.

Dari KPU Rembang sendiri beberapa waktu yang lalu sudah menerima informasi terkait dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan (Sutrisno/Rbg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *